Kabupaten Bandung Barat, Kamis(07/12/2023)
Masalah sengketa tanah merupakan hal yang cukup rumit,banyak yang terjadi akibat dari lokasi yang saling klaim,Lemahnya informasi terkait lokasi tanah dengan bukti kepemilikan yang beragam serta alur kepemilikan yang kurang tepat mengakibatkan seringkali terjadi gugat menggugat di kalangan masyarakat.Depeeti yang terjadi di Desa Cihanjuang,Keluarga besar Ahli waris Mas Martapura melakukan penguasaan fisik tanah dengan cara menempatkan Beko di tanah yang di klaim sebagai hak dari keluarga besar Mas Martapura,sementara penggarap yang merasa keberatan merasa dirugikan dengan penempatan Beko tersebut.
Salah seorang penggarap yang merasa dirugikan Suhandi menyampaikan keberatannya,
Bahwa tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris Mas Martapura(Asep Marta) menurut pengakuannya merupakan tanah milik bapak Suyen dan di garap oleh Bapak mertuanya kemudian diteruskan olehnya.
"Tadinya saya tidak mengetahui bahwa keluarga Martapura akan menempatkan Beko di lahan ini namun setelah cek ternyata benar,hal ini sangat disayangkan karena yang saya tahu lahan ini milik dari apal Suyen yang saya garap dan merupakan garapan yang diturunkan dari bapak mertua saya,seharusnya jika akan menempatkan Beko harus ada ijin dari penggarap karena tanaman yang ditanam mengunakan modal,kemarin sempat datang dari pihak Polda,BPN dan Pengacara penggugat akan mengukur ulang namun ditolak dengan alasan bahwa tanah ini sudah ada suratnya,kenapa harus diukur ulang.Sebaiknya pihak Mas Martapura jika benar memiliki bukti yang kuat silahkan melaporkan ke pengadilan,jika benar memiliki bukti kepemilikan yang kuat terkait tanah ini."Terangnya kepada awak media.
Sementara para ahli waris Martapura,Teh Desi menjelaskan terkait langkah yang diambil yakni menempatkan alat berat Beko(Excavator) di tanah yang diklaim sebagai haknya,
"Tadi menempatkan Beko sebagai upaya karena kabarnya tanah yang dijadikan obyek sengketa kabarnya akan dibenteng dan tidak ada penguasaan dari kedua-belah pihak,bahkan tadinya tidak ada aktifitas sama sekali ditanah tersebut hal itu disampaikan kepada kepala Desa Cihanjuang yang kebetulan hadir di lokasi.pengacara dari pihak pak Suyen yang hadir ternyata tidak mengetahui jika tanah tersebut akan dibenteng,setelah tadi terjadi perdebatan yang cukup panas keputusan akhirnya adalah ditarik Beko tapi jangan ada yang melakukan pembangunan benteng,namun jika ada pergerakan untuk membangun benteng kami akan mendatangkan Beko kembali."Ungkap Teh Desi salah seorang Ahli waris dari Mas Martapura(Asep Marta)
Sementara ditempat yang sama Kuasa Hukum Ahli Waris Martapura,Ibu Tia menjelaskan langkah yang sudah dilakukan Ahli Waris Martapura,
"Tadi,langkah yang sudah diambil oleh ahli waris Mas Martapura yakni menempatkan alat berat berupa Beko/Excavator ke lokasi Tanah milik ahli waris Martapura dengan tujuan untuk mengimbangi apa yang akan dilakukan oleh pihak yang menempati lahan,kabarnya akan membenteng lahan tersebut,setelah tadi ahli waris Martapura menempatkan alat berat akhirnya ada kesepakatan akan melakukan pertemuan kembali dengan dasar alat berat dihentikan dan ditarik kembali karena ditakutkan mengganggu ketertiban umum,kami sepakat menarik Beko dengan catatan tidak ada yang menguasai tanah itu dahulu hanya kalau penggarap dibolehkan namun tidak ada pembangunan apapun ditanah itu.Ternyata rencana pembentangan yang akan dilakukan para pengacara Pak Suyen tidak mengetahui,hal ini kemungkinan diduga merupakan rencana dari penggarap yang bernama Suhandi,dan penggarap tersebut diduga tidak memiliki surat kuasa penggarap dari pemilik lahan,hal ini kemungkinan akan kami upayakan dari sisi hukumnya baik dari sisi perdata dan jika memang ada dari sisi pidananya juga kami akan lakukan upaya ke arah sana."Pungkas Agustiah Pengacara Ahli waris Mas Martapura.
Achmad $